Baru-baru ini, tepatnya pada hari Selasa, 24 April 2023, Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) menghimbau masyarakat Indonesia untuk meminimalkan paparan terhadap sinar matahari mulai dari jam 10:00 pagi hingga jam 16:00 sore. Himbauan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi risiko kesehatan publik akibat sinar Ultra Violet (UV) berintensitas tinggi yang diperkirakan akan melanda beberapa wilayah di Indonesia, terutama di ibu kota Jakarta. BMKG menyarankan bagi mereka yang beraktivitas di luar untuk menggunakan tabir surya (sun block) dengan minimal SPF 30 dan mengulanginya setiap 2 jam serta memakai pelindung seperti topi lebar dan kacamata hitam untuk mengurangi paparan sinar UV yang dapat mencapai tingkat 8-10 (UV Index).
Sinar UV Pada Pembersih Udara, Baik atau Berbahaya?
- By Higienis Indonesia
- May 5, 2023
Posted in Polusi udara